Berdasarkan surat edaran Kadisdik Jawa Timur menyampaikan bahwa peserta didik belajar di rumah di perpanjang hingga tanggal 5 April 2020.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur nomor : 420/1951/101.1/2020. Perihal : Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran dapat di download dengan klik disini.