Smapa Jember – Dengan berpedoman pada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur khususnya, maka Gubernur Jawa Timur melakukan perubahan Edaran tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Adapun perpanjangan masa bekerja dan belajar dari rumah diperpanjang sampai 1 Juni 2020 dan masuk kembali tanggal 2 Juni 2020. Selengkapnya edaran dapat di akses pada link berikut (klik disini).