Menu
Info Sekolah
Rabu, 06 Nov 2024
  • School Based Art and Entrepreneurship - Sekolah Berbasis Seni dan Kewirausahaan
  • School Based Art and Entrepreneurship - Sekolah Berbasis Seni dan Kewirausahaan

BINMAS Polres Jember – Seminar STOP Perundungan di Sekolah

Terbit : Rabu, 2 November 2022 - Kategori : Berita / Pendidikan / Sekolah

Sobat…, Sobat…, tahu gak klo akhir-akhir ini di Kabupaten Jember terutama di sekolah terjadi beberapa tindak perundungan atau bullying yang sampai menyebabkan kematian. Hiii… ngeri deh.

Itulah latar belakang kenapa BINMAS Polres Jember akhirnya mengadakan seminar tentang perundungan yang dihadiri oleh sekitar 90 perwakilan sekolah pada tanggal 1 November 2022 di Hotel Dafam Karimata.

Nah Sobat, yang hadir dari 90 sekolah tersebut adalah Ketua OSIS dan Guru Bimbingan Konseling sesuai dengan edaran undangan dari Kepolisian Resor Jember tanggal 18 Oktober 2022 nomor: B/Y255/X/OTL.2.1/2022.

Dalam acara tersebut selain pemaparan tentang perundungan oleh tiga narasumber juga dilakukan deklarasi Stop Perundungan di Sekolah oleh seluruh ketua OSIS tamu undangan saat itu.

Eh ya Sobat Smapa Jember, mimin kasih informasi tambahan nih. Ternyata perundungan itu bisa masuk tindak pidana loh, ada sanksi pidananya.

Sanksi Tindak Pidana Atas Perundungan :

  1. Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 perilaku perundungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau dendan paling banyak 72 juta.
  2. Pasal 345 KUHP barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
  3. Menurut pasal 1365 KUH Perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
  4. Sesuai UU nomor 11 Tahun 2008, perilaku perundungan secara ciber dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau dendan maksimal 6 miliar.

Tuh kan Sobat, ngeri juga sanksi tindak pidanan atas perundungan. Jangan sampai karena kita cuma bercanda, eh ternyata mengarah ke tindak pidana perundungan. Rugi besar untuk kalian ya Sobat.

Tata hati, tata kata-kata dan sikap. Jagalah perilaku dan tetap menjadi orang yang baik ya Sobat!

STOP Bullying, STOP Perundungan di Sekolah. Jadikan Sekolah Ramah Anak, Sekolah yang Menyenangkan!

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments

Info Sekolah

SMA Negeri 4 JEMBER

NPSN 20523826
Jl. Hayam Wuruk No. 145. Jember
TELEPON 0331-421819
EMAIL admin@sman4jember.sch.id
WHATSAPP +6281231936689