Sobat…, Sobat…, tahu gak klo akhir-akhir ini di Kabupaten Jember terutama di sekolah terjadi beberapa tindak perundungan atau bullying yang sampai menyebabkan kematian. Hiii… ngeri deh.
Itulah latar belakang kenapa BINMAS Polres Jember akhirnya mengadakan seminar tentang perundungan yang dihadiri oleh sekitar 90 perwakilan sekolah pada tanggal 1 November 2022 di Hotel Dafam Karimata.
Nah Sobat, yang hadir dari 90 sekolah tersebut adalah Ketua OSIS dan Guru Bimbingan Konseling sesuai dengan edaran undangan dari Kepolisian Resor Jember tanggal 18 Oktober 2022 nomor: B/Y255/X/OTL.2.1/2022.
Dalam acara tersebut selain pemaparan tentang perundungan oleh tiga narasumber juga dilakukan deklarasi Stop Perundungan di Sekolah oleh seluruh ketua OSIS tamu undangan saat itu.
Eh ya Sobat Smapa Jember, mimin kasih informasi tambahan nih. Ternyata perundungan itu bisa masuk tindak pidana loh, ada sanksi pidananya.
Sanksi Tindak Pidana Atas Perundungan :
Tuh kan Sobat, ngeri juga sanksi tindak pidanan atas perundungan. Jangan sampai karena kita cuma bercanda, eh ternyata mengarah ke tindak pidana perundungan. Rugi besar untuk kalian ya Sobat.
Tata hati, tata kata-kata dan sikap. Jagalah perilaku dan tetap menjadi orang yang baik ya Sobat!
STOP Bullying, STOP Perundungan di Sekolah. Jadikan Sekolah Ramah Anak, Sekolah yang Menyenangkan!
0 Komentar