Hai Sobat Smapa Jember, kali ini mimin mau bagi-bagi info nih, dah bisa ditebak kan info apa yang bakal mimin bagikan?
Dari judulnya aja udah jelas ya sobat, ah mimin ngajak bercanda nih. Iya sobat, biar mimin rileks menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung website Smapa Jember melalui layanan chat WA admin.
Bener sobat, dalam sebulan ini sudah banyak yang menanyakan tentang kapan pendaftaran di SMAN 4 Jember dibuka? dan syarat-syaratnya apa aja?
Tidak sedikit orang tua atau calon siswa sendiri yang menanyakan hal yang serupa dengan pertanyaan yang sama dan judul yang sama pula. Tapi tenang sobat, mimin dengan sabar dan setia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul via layanan chat WA yang tersedia di web sekolah.
Mimin juga minta maaf ya jika dihari libur kantor seperti Sabtu, Minggu dan tanggal merah mimin agak slow respon, kan sobat tau sendiri mimin ngapain klo liburan… hihihi.
Aduh kok mimin jadi kayak curhat gitu ya Sobat. Oke, oke back to nature…. hihi mimin bercanda lagi. Back to topic maksudnya.
Begini sobat Smapa Jember, mengenai kapan pendaftaran di sekolah kami dibuka, maka jawabanya adalah MENUNGGU PETUNJUK DAN TEKNIS (JUKNIS) PPDB 2022/2023 PEMPROV JATIM. dan teruslah untuk memantau info pada website resmi sekolah kami di http://www.sman4jember.sch.id atau portal resmi PPDB JATIM di ppdbjatim.net
Gak kok sobat, meskipun sudah dijawab seperti di atas mimin juga banyak mendapat pertanyaan kira-kira kapan dibukanya biar ada persiapan atau syaratnya apa aja, atau mekanisme pendaftarannya bagaimana, atau dll.
So, mimin beri gambaran menggunakan pamflet PPDB tahun lalu aja ya… bisa sobat simak pada gambar di bawah ini!
Mimin kasih bonus juga nih beberapa info yang mungkin berguna bagi sobat sebagai gambaran pendaftaran PPDB itu seperti apa dari JUKNIS PPDB 2021.
TAHAP PENDAFTARAN PPDB(Pendaftaran Online)
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut: A. Tahap I (Online) : 1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK) 2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) 3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) B. Tahap II (Online) – Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA) C. Tahap III (Online) – Jalur Zonasi (SMK) D. Tahap IV (online) – Jalur Zonasi (SMA) E. Tahap V (online) – Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
JALUR PENDAFTARAN PPDB Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
JALUR AFIRMASI a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
e. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan: 1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
f. Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
g. Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
c. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; 1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan; 2) Surat Keterangan Domisili.
d. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
e. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
f. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
g. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
h. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
i. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
b. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari: • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN); • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN); • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI); • Kompetisi Sains Madrasah (KSM); • Kompetisi Robotika; dan • Lomba bidang akademik lainnya.
2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari: a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). b) Prestasi bidang olahraga: • Gala Siswa Indonesia (GSI); • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA); • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN); • Pekan Olahraga Nasional (PON); • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV); • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS); • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL); • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan • Paragames Olahraga Nasional. c) Prestasi bidang Keagamaan: • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) • Hafiz Qur’an d) Prestasi bidang Pramuka: • Jambore Nasional. e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK a. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
b. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: 1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 3) Bahasa Indonesia; 4) Matematika; 5) Ilmu Pengetahuan Alam; 6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan 7) Bahasa Inggris.
c. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
d. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
e. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
f. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
g. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
h. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
i. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
JALUR ZONASI Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Untuk selengkapnya JUKNIS PPDB 2021 dapat diunduh pada link download di bawah ini:
0 Komentar