Smapa Jember – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menandatangani Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud tersebut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Yang mana Permendikbud tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2019.
Download | Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB 2020
Memang untuk pendaftaran PPDB 2020/2021 sendiri masih lama, namun pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB dengan tujuan agar PPDB 2020 bisa dipersiapkan dengan matang.
Terutama bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang berikutnya, memiliki informasi dini tentang PPDB adalah suatu keharusan agar tidak menimbulkan kebingungan nantinya.
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB 2020/2021 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pada Bab II Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 adalah sebagai berikut:
Persyaratan PPDB 2020 SMA/SMK
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan PPDB 2020 SMP
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan PPDB 2020 SD
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan PPDB 2020 TK
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Kemudian pada Pasal 8 poin 1 (satu) dijelaskan bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
0 Komentar