PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
Calon peserta didik baru jenjang wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (4) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA Negeri 4 Jember.
Calon peserta didik yang berkewarganegaraan asing wajib mengikuti matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB
A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
Tahap I (Online)
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba
Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik
Tahap III (online)
Jalur Zonasi
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan;
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya. sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
Surat Keterangan Domisili.
Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan;
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA;
Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik;
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan;
Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
Kompetisi Robotika; dan
Lomba bidang akademik lainnya.
2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
Prestasi bidang olahraga:
Gala Siswa Indonesia (GSI);
Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
Pekan Olahraga Nasional (PON);
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
Paragames Olahraga Nasional.
Prestasi bidang Keagamaan:
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
Hafiz Qur’an
Prestasi bidang Pramuka:
Jambore Nasional.
Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
Jika pada angka (1) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok.
Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.
h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat. i. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
Kuota jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu total dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
Bahasa Indonesia;
Matematika;
Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
Bahasa Inggris.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
JALUR ZONASI
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Kuota Jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. catatan : Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
PELAKSANAAN PPDB
Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jumlah rombongan belajar SMA Negeri 4 Jember Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah 9 rombel.
TAHAPAN PENDAFTARAN
Pengisian Nilai Rapor, Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris, pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 5 April 2021 sampai dengan 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.
Verifikasi Nilai Rapor, Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net.
Pembetulan Nilai Rapor, Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.
PENGAMBILAN PIN,
Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.
Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat
5 – 10 April 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
3
Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa
12 – 14 April 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
4
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat
12 – 17 April 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
5
Pengambilan PIN
19 April – 31 Mei 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
B
PPDB TAHAP I : JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.
1
Pendaftaran
3 – 4 Mei 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
2
Verifikasi dan Validasi oleh SMAN 4 Jember
4 – 6 Mei 2021
Sampai 16.00 WIB
Internet online
3
Pengumuman
7 Mei 2021
08.00 WIB
Internet online
4
Konfirmasi oleh siswa yang diterima
7 – 8 Mei 2021
Sampai 23.59 WIB
Internet online
C
LATIHAN PENDAFTARAN
9 – 19 Mei 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
D
PPDB TAHAP II : JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA
1
Pendaftaran
20 – 22 Mei 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
2
Penutupan
22 Mei 2021
23.59 WIB
Internet Online
3
Pengumuman
23 Mei 2021
08.00 WIB
Internet Online
4
Konfirmasi oleh siswa yang diterima
23 – 24 Mei 2021
Sampai 23.59 WIB
Internet online
E
PPDB TAHAP III : JALUR ZONASI SMA
1
Pendaftaran
27 – 29 Mei 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
2
Penutupan
29 Mei 2021
23.59 WIB
Internet Online
3
Pengumuman
30 Mei 2021
08.00 WIB
Internet Online
4
Konfirmasi oleh siswa yang diterima
30 – 31 Mei 2021
Sampai 23.59 WIB
Internet online
F
DAFTAR ULANG ONLINE (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat)
14 – 19 Juni 2021
01.00 – 23.59 WIB
Internet online
G
Verifikasi keaslian berkas sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
21 – 30 Juni 2021
Jam Kerja
Panitia
TATA CARA PENGAMBILAN PIN
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.
Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.
Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
Jalur Afirmasi
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (4) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas.
Mengunduh bukti pendaftaran
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi
Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN
Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
Jarak Domisili Terdekat
Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua
Waktu pendaftaran
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
Jarak Domisili Terdekat
Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua
Waktu pendaftaran
Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
Bobot prestasi (skoring)
Rerata Nilai Rapor
Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
Penskoran berdasarkan:
Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
Jalur Prestasi Nilai Akademik
Diperingkat berdasarkan urutan:
Jumlah Nilai Akhir,
Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris
3. Waktu Pendaftaran
Jalur Zonasi
Pemeringkatan berdasarkan urutan:
Jarak Domisili Terdekat
Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
Waktu Pendaftaran
PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI HASIL PPDB
Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs ppdbjatim.net.
Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan konfirmasi kesediaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan
TATA CARA DAFTAR ULANG
Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
Daftar Ulang dilakukan secara online 2 kali, yaitu:
Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal serta melakukan pengisian borang daftar ulang sesuai yang diminta pada 2 aplikasi PPDB online pada poin (3).
Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online).
Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Verifikasi berkas sebagaimana pada poin (6) akan dijadwalkan kemudian, yang diinformasikan melalui situs ppdb.sman4jember.sch.id
SANKSI
Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan.