Smapa Jember – Ujian Nasional tahun 2020 tidak jadi digelar. Kebijakan pembatalan Ujian Nasional tingkat SD, SMP, dan SMA ini diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim mengingat penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin meningkat.
Mendikbud Nadim akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19).
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh wrga sekolah menjadi pertimbangan utama aam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk selengkapnya Surat Edaran Mendikbud terkait kebijakan pendidikan masa darurat penyebaran Covid-19 dapat di lihat pada link di bawah ini:
SE Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
0 Komentar