Perlu diperhatikan dan dipahami oleh peserta didik dan orang tua tentang kriteria kenaikan kelas dari kelas X (sepuluh) ke kelas XI (sebelas) dan kelas XI (sebelas) ke kelas XII (dua belas) khususnya di SMAN 4 Jember berdasarkan aturan Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013.
Kenaikan dari kelas X ke kelas XI
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas X ke kelas XI jika :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap(KI-1 dan KI-2) sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti , Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Bahasa Indonesia.
- TIDAK memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
- TIDAK memiliki nilai di bawah KKM untuk pada mata pelajaran Peminatan yang diikuti dalam tiap semester.
- Kehadiran minimal 90% dari hari efektif yang ditetapkan dalam kalender akademik propinsi
Kenaikan dari kelas XI ke kelas XII
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas XI ke kelas XII jika :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap (KI-1 dan KI-2) sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti , Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Bahasa Indonesia.
- TIDAK memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
- TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Peminatan yang diikuti dalam tiap semester.
- Kehadiran minimal 90% dari hari efektif yang ditetapkan dalam kalender akademik propinsi .
Bagi peserta didik yang tidak naik kelas diberi kesempatan satu kali mengulang pada kelas dan program yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.